Zonase Reklame


SRNJ, SARBU. Seluruh partai politik peserta pemilukada diberikan waktu dua minggu, untuk melepaskan atribut kampanye di zona steril. Kemarin (3/5), Pemkot Jambi memanggil partai politik di Kota Jambi untuk membahas baliho dan poster bakal calon yang saat ini ada di setiap sudut Kota Jambi.
Daru Pratomo, Sekda Kota Jambi usai pertemuan mengatakan, parpol harus segera membersihkan baliho kader maupun atribut lainnya di zona terlarang, seperti Jalan Jendral Sudirman, dan Soekarno Hatta. “Kita berikan waktu dua minggu, setelah surat kami layangkan kepada masing-masing parpol,” katanya.
Surat itu sendiri akan dibuat Satpol PP Kota Jambi. Dalam surat itu, akan dibuat perincian zona terlarang memasang reklame. Daru menyebutkan, dalam surat itu harus dijelaskan secara rinci, seperti meskipun di zona yang diizinkan mendirikan baliho, tetap tidak boleh memaku pohon lindung.
Pencopotan atribut harus dilakukan oleh partai politik yang bersangkutan. Daru mengatakan, pada akhir Mei ini, semua atribut yang tersebar di zona terlarang harus sudah dibersihkan. Dalam rapat, beberapa perwakilan parpol juga meminta pengecualian, yakni izin khusus memasang atribut ketika pimpinan mereka berkunjung ke Kota Jambi.
Untuk hal ini, disepakati ada pengecualian untuk itu. Paling tidak parpol diizinkan memasang atribut tiga hari, yakni satu hari sebelum kedatanagn pimpinan Parpol dan satu hari setelah kegiatan tersebut usai.
Sabrianto, Kepala Kantor Satpol PP Kota Jambi mengatakan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dispenda dan BLH untuk membahas zona yang diperbolehkan untuk memasang reklame. “Segera setelah ini kita buatkan suratnya,” katanya.
Sementara itu, perwakilan parpol mengaku tidak mengetahui zona larangan memasang spanduk. Sondang Mutiara, perwakilan Partai Demorat mengatakan sebaiknya pemkot mensosialisasikan dulu zona larangan memasang reklame. “Ini tahu-tahu kami dipanggil, harusnya sosialisasikan dulu peraturannya,” katanya.
Dia mengatakan, wajar banyak yang belum tahu aturan zonase, karena belum pernah disosialisasikan. “Apalagi ini perwal, tentu banyak yang tidak tahu. Sedangkan undang-undang sendiri masih ada yang tidak tahu,” katanya. Dia mengatakan, setelah pertemuan dan menerima surat resmi, pihaknya akan menyampaikan kepada pihak yang wajahnya terpampang di baliho-baliho. “Kita juga akan sampaikan ke tim sukses,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Sondang mengatakan, bukan parpol yang memasang atribut, namun sosialisasi pribadi dari kadernya. Menurutnya, parpol belum mengusung calon. “Kita tidak tahu itu berapa baliho, karena kita belum tetapkan calon. Namun, kita tetap ikuti aturan,” katanya.
Sementara itu, Ismail Hamsal dari Partai Golkar mengatakan belum ada satupun baliho kandidatnya. “Kita belum mengusulkan calon, jadi kita belum pasang baliho. Kita menunggu aturan mainnya,” tandasnya.