Mantan Bupati Muaro Jambi Resmi Tersangka Korupsi
Jambi
- Mantan Bupati Muaro Jambi Drs As\'ad Syam ditetapkan sebagai
tersangka oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dalam kasus korupsi
proyek Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD) Sungai Bahar, Kabupaten
Muaro Jambi, Provinsi Jambi senilai Rp 4 miliar. "Pihak Kejati Jambi
yang sebelumnya telah menahan tersangka Dirut BUMD Muaro Jambi
Safaruddin," kata Kasi Sospol Kejati Jambi Amran Lakoni SH, kemarin.
Tidak saja, As'ad Syam yang ditetapkan sebagai tersangka, mantan
Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Muchtar Muis serta Direktur Utama PT Cipta
Pesona Usaha (CPU) Sudiro Lesmana juga kini telah berstatus tersangka.
Untuk
itu, pihaknya juga telah memeriksa saksi seperti Sekretaris Dewan DPRD
Muaro Jambi Anshori dan Erbas selaku pengawas BUMD Muaro Jambi.
Pemeriksaan kedua saksi tersebut dikatakan Amran, terkait penetapan
tersangka mantan Bupati Muaro Jambi Drs As'ad Syam dan Drs Muchtar Muis
yang kini menjabat Wakil Bupati Muaro Jambi.
Secara
terpisah, Amin Hutapea selaku pengacara Safaruddin meminta pihak Kejati
Jambi dapat bersikap adil. Menurutnya, kliennya Safaruddin sudah
ditahan maka mantan Bupati Muaro Jambi Drs As\'ad Syam dan Drs Muchtar
Muis.
Penahanan
Dirut BUMD Safaruddin yang merupakan adik kandung mantan Ketua DPRD
Jambi Nasrun Arbain yang diakui Humas Kejati Jambi Andi Ashari SH selain
untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan, juga dikhawatirkan
tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Selanjutnya,
Amin Hutapea SH pun meminta Kejati Jambi untuk bersikap adil, sebab
kedua tersangka seperti Drs As'ad Syam dan Drs Muchtar Muis, bisa saja
melarikan diri atau menghilangkan barang bukti seperti yang
dikhawatirkan jaksa.
Wakil
Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Jambi Jefri Hendrik yang didampingi
Wakil Ketua Bidang Polkam Ruslan TB dan Sekretaris Partai Demokrat Mardi
Afyan mengatakan, pembentukan tim advokasi yang juga beranggotakan dari
DPP Partai Demokrat hanya semata-mata untuk mendampingngi Ketua DPD PD
Jambi Drs As\'ad Syam dalam menjalani proses hukum terhadap kasus proyek
PLTD ketika Drs As\'ad Syam menjabat sebagai Bupati Muaro Jambi.
(ck-79)